HUKUM EKONOMI


NAMA : FITRI
NIM : 1902110940
DOSEN PENGAMPU : KINGKEL PANAH GROSMAN,

BAB I HUKUM SECARA UMUM

1.1 DEFENISI HUKUM
Hukum adalah kumpulan-kumpulan,peraturan hukum yang teridiri dari norma dan sanksi. Sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban dapat terpelihara. Salah satu sarjana hukum indonesia, Utrech mengatakan ; hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
1.2 ARTI TENTANG SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara.

1.3 SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL
 Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang memikat setiap orang. Sumber hukum materil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi social-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penilitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dll.
dan jika dipandang dari sumber hukum segi yuridis, sumber hukum materil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya :
1. KUH Pidana segi materiilnya, Ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan dan pelanggaran.
2. KUH Perdata dari segi materiilnya, mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian,pembuktian, dan kadaluarsa.

1.4 SUMBER HUKUM DALAM ARTI FORMIL
 Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formil. Jadi sumber hukum formil merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Beberapa pakar hukum berpendapat mengenai sumber hukum formil:
Algra
ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.
Van Apeldoorn
Menurut Van Apeldoorn yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formil ialah sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.




BAB II BENTUK BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
2.1 DEFINISI
Badan adalah suatu perkumpulan individu-individu yang memiliki suatu tujuan bersama dan dibentuk untuk mencapai tujuan tersebut.
Sedangkan badan usaha itu sendiri adalah kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan, begitupun dalam referensi lain mengatakan bahwa badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan.
Adapun unsure-unsur badan usaha yang dimaksud dapat dideskripsikan lebih lanjut sebagai berikut:
Memiliki unsur kepentingan bersama
Memiliki unsur kehendak bersama
Memiliki unsur tujuan
Memiliki unsur kerjasama yang jelas
2.2 BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
Badan usaha bukan badan hukum adalah bentuk usaha bukan badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk bekerjasama secara terus menerus dengan memberikan kemasukkan berupa uang, barang, tenaga, keahlian, dan/klien/pelanggan guna diusahakan bersama, dan membagi bersama keuntungan yang diperoleh.

2.2.1 PERSEKUTUAN PERDATA SEBAGAI BENTUK BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
1. Persekutuan Perdata
Hukum persekutuan merupakan himpunan ilmu hukum yang mempelajari bentuk-bentuk kerjasama. Jika dikaitkan dunia perniagaan disebut dengan hukum persekutuan perniagaan /hukum perusahaan sebagai kerja sama bisnis yang bersifat komersial, dan non komersial.
2. Pengertian hukum perdata, persekutuan, maatschap atau (vennootschap (dalam bahasa Belanda), partnership (dalam bahasa Inggris). Persekutuan perdata adalah perserikatan perdata yang menjalankan perusahaan.

3. CIRI-CIRI DAN SIFAT PERSEKUTUAN PERDATA (Partnership/ maatschap)
Ciri-ciri persekutuan perdata:
Berdasarkan perjanjian para pihak (pasal 1320 kuhperdata).
Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu atau bisa pula secara lisan (pasal 1624 KUH perdata)Tiap sekutu wajib memasukkan dalam kas persekutuan berupa uang, benda, atau manajemen. (pasal 1619 KUH perdata).

4. PENGURUSAN PERSEKUTUAN
Untuk mengangkat pengurus persekutuan perdata ada 2 cara yang ditentukan                                  didalam KUH perdata, yaitu:
Ditentukan pada waktu membuat perjanjian pendirian persekutuan (pasal 1636 ayat (1) KUH perdata)
Dengan perjanjian tersendiri setelah perjanjian pendirian persekutuan terbentuk (pasal 1636 ayat (2) KUH perdata)

2.2.2 PERSEKUTUAN KOMANDITER SEBAGAI BENTUK BADAN USAHA BUKAN BERBADAN HUKUM
1. Definisi
Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vannooteschap dalam bahasa belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu kpmanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukkan pada persekutuan (sebagai modal), namun dia tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan, dan tanggung jawab nya terbatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkan nya.

2. MACAM-MACAM PERSEKUTUAN KOMANDITER
Persekutuan komanditer diam-diam, yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
Persekutuan komanditer terang-terangan, yaitu persekutuan komanditer yang sudah menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer dengan saham, yaitu persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
2.2.3 PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1. Definisi
Perusahaan perseorangan ialah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha.
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan.
2.2.4 PERUSAHAAN DAGANG
Bentuk perusahaan perseorang secara resmi tidak ada. Tetapi dalam masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perseorangan yang diterima orang yaitu perusahaan dagang.

1. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA PERUSAHAAN DAGANG
1. Pembukuan
Yaitu catatan-catatan mengenai harta kekayaan pribadi nya dan harta kekayaan yang pergunakan dalam perusahaan nya menurut syarat-syarat yang diminta oleh perusahaan nya, sedemikan rupa, sehingga dari catatan-catatan itu setiap waktu dapat diketahui hak dan kewajiban nya.
2. Membayar pajak
Yaitu wajib membayar pajak kepada negara.

BAB III BADAN USAHA BERBADAN HUKUM
3.1 DEFINISI
KOPERASI, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela.
“Suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada: dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggota nya.

3.1.1 PENDIRIAN KOPERASI
Untuk badan usaha koperasi diatur dalam pasal 12 UUWDP, ada beberapa hal yang wajib didaftar sebekum kita membuka perusahaan berbentuk koperasi, diantaranya harus diterapkan nama koperasi, tanggal pendirian, kegiatan-kegiatan yang dilakukan, alamat sebuah koperasi, dan keanggotaan nya, serta tanggal dimulai nya kegiatan usaha tersebut.

3.1.2 HAKIKAT KOPERASI
a. Tujuan koperasi
Bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasionaldalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

b. Nilai koperasi
Yaitu kemandirian, bertanggung jawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas.

c. Jenis koperasi
Pada dasarnya jenis koperasi dapat dibedakan menjadi:
1. Koperasi konsumsi (menyediakan barang konsumsi anggota nya)
2. Konsumsi produksi (menghasilkan barang bersama)
3. Koperasi simpan pinjam (menerima tabungan dan member pinjaman)
4. Koperasi serba usaha (campuran)



3.1.3 KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI
KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
Kewajiban tiap anggota koperasi adalah sama (pasal 12, UKO-67) yaitu:
Mengamalkan:
Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi
Undang-undang koperasi, peraturan pelaksanaan nya, anggaran dasar, anggaran rumah tangga koperasi
Keputusan-keputusan rapat anggota koperasi
Hadir dan aktif mengambil bagian dalam rapat-rapat anggota

3.1.4 PENGERTIAN YAYASAN
Yayasan adalah kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatan nya, lebih tampak sebagai lembaga social. Dari sejak awal, sebuah yayasan didirikan bukan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan, akan tetapi tujuan nya tidak lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain.

3.2.1 SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN YAYASAN
1. Syarat-syarat materil yang terdiri dari:
a. Harus ada suatu pemisahan kekayaan
b. Suatu tujuan
c. Suatu organisasi

2. Syarat-syarat formil:
a. Dengan akta autentik

2. AKTA PENDIRIAN DENGAN AKTA NOTARIS
a. Bentuk akta yang disaratkan
Salah satu syarat dalam mendirikan yayasan adalah akta pendirian nya dituangkan dalam akta notaries (pasal 9 ayat (2) undang-undang yayasan). Akta pendirian harus dibuat dalam bahasa Indonesia.

b. Isi akta notaries
Dalam undang-undang jabatan notaries, disebutkan bahwa akta notaries adalah akta otentik, karena pembuatan nya dilakukan oleh notaries atau dihadapan notaries dan akta tersebut dibuat dalam bentuk dan tata cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang jabatan notaries.

c. Isi akta pendirian yayasan
Seorang notaries wajib membuat akta pendirian yayasan sesuai dengan ketentuan pasal 14 undang-undang yayasan. Yaitu:
Anggaran dasar
Keterangan lain yang dianggap perlu, dan pendiri harus memiliki kekayaan yang dipisahkan.

3.2.2 FUNGSI SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS
Dalam kamus istilah hukum fockema andrea saham adalah hak yang dimilki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian model sehingga dianggap berbagai dipemilikkan dan pengawasan. Sementara itu dalam kamus khusus pasar uang dan modal, dijelaskan saham adalah surat bukti pemilikkan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.


BAB IV SURAT-SURAT BERHARGA
4.1 DEFINISI
Salah satu klausul dalam suatu transaksi dagang tidak lepas dengan masalah pembayaran nya.
Secara umum, pembayaran dalam suatu perikatan perdata adalah penyerahan prestasi, atau yang lebih sempit adalah penyerahan suatu sejumlah uang sebagai kewajiban pembeli sesuai dengan harga barang yang telah disepakati.

4.1.1 PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA
1. Penerbit sebagai debitur
2. Pemegang pertama/pembawa sebagai kreditur
3. Tersangkut

4.1.2 MACAM-MACAM SURAT BERHARGA
a. Wesel
Adalah sejenis surat berharga dan termasuk surat tagihan orang, serta merupakan suatu perintah tertulis yang tidak bersyarat dari penanda tangan (penarik) kepada seseorang atau bank (tertarik) untuk membayar tanpa syarat, suatu jumlah uang tertentu kepada orang atau pihak atau orang-orang yang ditunjuk oleh nya sebagai pembawa.
Adapun unsure-unsur wesel adalah sbb:
Surat berharga yang bertanggal dan mencantumkan tempat penerbitnya.
Merupakan perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang.
b. Pihak-pihak terkait adalah penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosan.

b. Cek
Adapun pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:
1. Penarik
2. Tertarik
3. Pemegang
4. Pembawa
5. Pengganti
6. Endosan

c. Surat Sanggup
Adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tepat penerbitannya yang merupakan kesanggupan tanpa bersyarat leh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang)kepada pihak pemegang pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.



4.2 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA
Sebagai suatu kontrak, penerbitan surat berharga melahirkan hubungan hukum antara pihak yang terlibat didalam nya.
Adapun jenis surat berharga yang diterbitkan oleh pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:
Cek
Wesel
Surat sanggup

BAB V LETTER OF CREDIT
5.1 DEFINISI
Dalam transaksi bisnis, baik itu yang bersiat nasional, maupun internasional yang salah satunya dikenal dengan kegiatan ekspor-impor, yang pada umumnya pembayaran dilakukan menggunaka jasa perbankan.
Dalam berbagai literature, dikemukakan pengertian L/C. Berikut disebutkan beberapa rumusannya antara lain:
a. Credit Opening
Diartikan bahwa bank memberitahukan kepada penjual bahwa uang yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli itu telah dikuasainya.
b. Letter of Credit
Adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan kepada eksportir diluar negri yang menjadi relasi importer itu.


5.2 MEKANISME LETTER Of CREDIT
Terlebih dahulu adanya kesepakatan
Melakukan permohonan pembukaan Letter of Credit
Pihak bank memberikan jaminan kepada penjual
Penjual menerima dan melakukan transaksi yang dipersyaratkan oleh L/C
Pihak bank menagih pembayaran guna mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang




5.3 FUNGSI LETTER OF CREDIT
a. Fungsi dari sudut eksportir
1.Untuk merealisasi ekspor.
2. Sebagai jaminan barang yang diekspor akan dibayar.
3. Sebagai kredit dari importer

b. Fungsi dari sudut importir:
1. Sebagai jaminan barang-barang yang dibeli dikirim disertai semua dokumen.
2. Sebagai alat bukti bank koresponden untuk melakukan pembayaran kepada eksportir.
3. Pembayaran dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dalam letter of credit.

Komentar