Resume Pengantar Hukum Bisnis


Nama: FITRI
Nim: 1902110940


BAB 6
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

6.1 pengertian hak kekayaan intelektual
   hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak hasil kerja ratio. hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar hasil kerjanya itu berupa benda immateril. Benda tidak berwujud kita ambil misalnya karya cipta lagu untuk menciptakan alunan nada diperlukan pekerjaan otak.
                      
6.2 ruang lingkup hak kekayaan intelektual
6.2.1 hak cipta
 1. Pengertian hak cipta
   yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang antara lain dapat terdiri dari buku program komputer ceramah kuliah pidato dan ciptaan lain sejenis itu serta hak terkait dengan hak cipta.
2. Fungsi dan sifat hak cipta
   Hak milik mempunyai fungsi sosial itu sebenarnya mendasarkan diri atas individu, mempunyai dasar yang, kemudian ditempelkan kepada Nya itu sifat yang sosial,sedangkan kalau berdasarkan Pancasila hukum kita tidak berdasarkan atas individualistis tapi Dwi tunggal itu.
   sifat hak cipta tidak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat yang manunggal dengan penciptaannya dan bersifat tidak berwujud. sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur
 3. Pemegang hak cipta
   yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

6.2.2 ciptaan yang dilindungi
   Pasal 12 ayat 1 UU haki secara rinci menyebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra.

6.3 paten
6.3.1 pengertian paten
   paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi nya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

6.3.2 dasar hukum
UU paten diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.Indonesia telah meratifikasi kan perjanjian-perjanjian internasional perkembangan teknologi industri dan perdagangan yang semakin pesat diperlukan adanya undang-undang paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi investor
2. UU paten diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya

6.3.3 paten sederhana
   paten sederhana hanya diberikan untuk investasi yang berupa alat atau produk yang bukan sekedar berbeda ciri teknisnya tetapi harus memiliki fungsi atau kegunaan yang lebih praktis di bandingkan dengan invansi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud.

6.3.4 jangka waktu paten
   Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

6.3.5 objek paten
   Apabila kita berbicara tentang objek sesuatu, maka itu tidak dapat dilepas dari pembicaraan tentang benda. Jika hal ini kita kaitkan dengan paten, makaa objek tersebut adalah suatu benda tak terwujud.

6.3.6 subjek paten
   Yang memperileh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.

6.3.7 hak pemegang paten
1. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuan
2dalam hal paten proses larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya
3. dikecualikan dari hak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diatas adalah apabila pemakaian pakaian tersebut untuk kepentingan pendidikan penelitian percobaan atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.

6.4 merek
   merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau diletakkan pada suatu produk tetapi ia bukan produk itu sendiri.seringkali setelah barang di Bali mereknya tak dapat dinikmati oleh si pembeli.hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan izin untuk menggunakan kepada orang lain.
1. Dasar hukum
   UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek merupakan dasar hukum yang terbaru tentang perlindungan merek di Indonesia
2. Pengertian
   pasal 1 angka 1 UU merek merumuskan bahwa mereka adalah tanda yang berupa gambar nama kata huruf-huruf angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
3 jenis merk
   merk sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mencakup merek dagang dan merek jasa
4. Pendaftaran merek
  pemilik sebuah merek akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas merek apabila merek tersebut telah didaftarkan di direktorat jenderal hki, departemen hukum dan HAM RI

6.5 indikasi geografis
   indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis.
  1. Jangka waktu perlindungan
  2. Pengalihan hak atas merek terdaftar
  3. Lisensi

6.6 rahasia dagang
1. Dasar hukum
   dasar hukum nya di Indonesia adalah undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
2. Pengertian
   rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

6.7 desain industri
1. Pengertian desain industri
   desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komoditas industri dan atau kerajinan tangan.
2. Ruang lingkup perlindungan
   tidak semua desain industri dihasilkan oleh pendesain dapat dilindungi sebagai hak atas desain industri. hanya desain industri yang baru yang oleh negara dapat diberikan kepada pendesain
   desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang sebelumnya
3. Subjek desain industri
   sebagai suatu hak atas karya intelektual maka hak atas desain industri suatu saat harus menjadi milik publik dan menjalankan fungsi sisanya
4. Asas hukum perlindungan desain industri
5. Lisensi desain industri
6. Ke tuntuan pidanan desain industri

6.8 desain tata letak sirkuit terpadu
1. Uraian umum
   desain tata letak sirkuit terpadu adalah merupakan bagian dari temuan yang didasarkan kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik
2. Desain tata letak sirkuit terpadu yang mendapatkan perlindungan
3. Subjek desain tata letak sirkuit terpadu
4. Prinsip utama dalam UU desain tata letak sirkuit terpadu

6.9 varietas tanaman
1. Varietas tanaman sebagai haki
   perkembangan haki yang berkaitan dengan perlindungan varietas tanaman baru dimulai dari UU paten 1989 yang tidak mengizinkan perlindungan paten bagi makanan minuman dan varietas tanaman pada tahun 1997 UU tersebut diamandemen dan dicabut atau menghapus hak tersebut
2. Varietas tanaman dalam undang-undang Indonesia
   latar belakang lahirnya UU varietas tanaman di Indonesia tidak terlepas dari tuntutan dan sekaligus sebagai konsekuensi Indonesia atas keikutsertaannya sebagai negara penanda tanda kesepakatan gatt atau WTO 1994.
3. Ruang lingkup pemberian hak atas Pvt
4. Sanksi pidana
   barang siapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang merupakan hak pemegang pvt tanpa persetujuan pemegang hak pvt dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2 miliar 500000000 rupiah


BAB 7
HUKUM KEPAILITAN

7.1 pengertian dan pengaturan kepailitan
   istilah pailit jika ditinjau dari segi istilah dapat dilihat dalam perbendaharaan bahasa Belanda Perancis latin dan Inggris dengan istilah yang berbeda-beda.
   kepailitan adalah eksekusi massal yang ditetapkan dengan keputusan hakim yang berlaku serta merta dengan melakukannya pernyataan umum atas semua harta orang yang dinyatakan pailit baik yang ada pada waktu dinyatakan pailit maupun yang diperoleh selama penelitian berlangsung untuk kepentingan semua kreditur yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib.

7.2 akibat hukum putusan pailit
   akibat kepailitan diatur dalam pasal 21 undang-undang kepailitan yaitu merupakan seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
kepailitan mengakibatkan yang dinyatakan pailit kehilangan segala "hak perdata" untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukan kedalam harta pailit. 

Menurut Fred Tumbuan, pernyataan pailit berakibat bagi kreditur dan debitur yaitu :
1. Akibat hukum bagi dabitor pailit dan hartanya
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan(pasal 21). Namun ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap (pasal 22).
a. Benda, termasuk hwean yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu;
b. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas; atau
c. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi sesutau kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang



 BAB 8
HUKUM PERJANJIAN
8.1 perjanjian secara umum
   Menurut ketentuan pasal 1313 KUHP perdata, perjanjian didefinisikan sebagai. Dua perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang atau lebih.

8.2 asas-asas perjanjian
8.2.1 asas kebebasan berkontrak
   asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan pasal 13 38 ayat 1 kuhp perdata yang berbunyi: semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
8.2.2 asas konsensualisme
8.2.3 asas pacta sunt servanda
8.2.4 asas itikad baik
8.2.5 asas kepribadian

8.3 syarat sahnya perjanjian
   pasal 1320 kuhperdata menyatakan untuk sahnya perjanjian perjanjian diperlukan empat syarat yaitu: satu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri 2 kecakapan 3 hal yang tertentu 4 sebab yang halal
8.4 hak dan kewajiban para pihak
   perjanjian melakukan jasa diatur dalam pasal 1601 kuhp perdata yang berbunyi. 2 selainnya perjanjian perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan jika itu tidak ada oleh kebiasaan maka Allah dua macam perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan
8.5 subjek perjanjian
   subjek perjanjian adalah pihak kreditur yang berhak atas prestasi dan pihak debitur yang berkewajiban atas prestasi
8.6 objek perjanjian
   objek perjanjian adalah prestasi yaitu debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditor berhak atas suatu prestasi
8.7 macam-macam perjanjian
1 perjanjian jual beli
2 perjanjian sewa menyewa
3 pemberian atau hibah
4 perjanjian perdamaian

8.8 berakhirnya perjanjian
   berakhirnya perjanjian atau hapusnya perjanjian tertuang dalam pasal 1381 kitab undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa perikatan hapus karena satu pembayaran 2 pembayaran tunai diikuti dengan menyimpan atau penitipan 3 pembaharuan utang 4 perjumpaan utang 5 percampuran utang 6 pembebasan utang nya 7 musnahnya barang yang terutang 8 kebatalan atau pembatalan 9 berlakunya syarat batal.



Bab 9
HUKUM ASURANSI

9.1 pengertian hukum asuransi
dalam bahasa Belanda asuransi dikenal dengan istilah verzekering dan ada juga yang menyebutnya asurantie.
dalam pasal 246 KUHD menyebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin diderita nya karena suatu peristiwa tidak tentu

9.2 tujuan dan fungsi asuransi
A pengalihanan resiko
B pembayaran ganti kerugian
C pembayaran santunan
D kesejahteraan anggota
  Sedangkan mengenai fungsi atau manfaat pertanggungan dapat diperinci sebagai berikut
A pertanggungan memberikan rasa terjamin atau terlindung dalam menjalankan usaha
B pertanggungan meningkatkan efisiensi dan kegiatan perusahaan
C pertanggungan cenderung ke arah perkiraan atau peningkatan biaya yang lebih layak
D dan lain-lain

9.3 sifat perjanjian asuransi
A perjanjian asuransi itu adalah suatu bentuk perjanjian penggantian ganti kerugian
B perjanjian asuransi itu adalah suatu bentuk perjanjian bersyarat
C Perjanjian asuransi itu adalah perjanjian timbal balik

9. 4 hak dan kewajiban penanggung
 1 hak penanggung
    1 menerima premi yang disebabkan oleh pemegang polis atau tertanggung
    2menolak pengajuan permohonan asuransi jika si pemohon tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perjanjian asuransi
    3 menolak membayar klaim jika pemegang polis atau tertanggung tidak telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuan yang ada dalam polis
 2 kewajiban penanggung
 A menyerahkan polis asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung
 B membayarkan klaim sesuai dengan jumlah yang telah diperjanjikan jika terjadi fenomena atau berakhirnya masa pertanggungan tapi enak temen tidak terjadi
 C memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah
 D Dll

9.5 dan kewajiban tertanggung
1 hak pemegang tertanggung
A berhak untuk informasi yang benar dari penanggung mengenai perjanjian asuransi
B berhak untuk menentukan orang yang akan menerima manfaat asuransi atau ahli waris
2. Kewajiban tertanggung
A membayar premi sesuai dengan isi perjanjian
B memberikan keterangan yang diperlukan oleh penanggung secara jujur dan jelas apabila keterangan yang diberikan itu palsu maka perjanjian asuransi dapat dibatalkan sesuai dengan pasal 256 KUHD dan pasal 2 ketentuan umum polis kecuali pertanggungan telah berlaku lebih dari 2 tahun sejak tanggal penerbitan atau tanggal pemulihan polis



BAB 10
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

10.1 konsumen
1. Pengertian konsumen
   konsumen sebagai istilah yang sering dipergunakan dalam percakapan sehari-hari yang perlu untuk diberikan batasan pengertian agar dapat mempermudah pembahasan tentang perlindungan konsumen.
   pengertian konsumen dalam rancangan undang-undang perlindungan konsumen yang diajukan oleh yayasan lembaga konsumen Indonesia yaitu konsumen adalah pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat

10.2 hukum perlindungan konsumen
1. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen

10.3 hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen
1. Hubungan langsung
2 hubungan tidak langsung
 10.4 pihak-pihak dalam pelaksanaan perlindungan konsumen
A. Konsumen
B. Pelaku usaha
C. Menteri
D. Departemen atau instansi pemerintah
E. Lembaga atau instansi dalam perlindungan konsumen
F. Perkembangan hukum perlindungan konsumen

10. 5 asas-asas hukum perlindungan konsumen
asas-asas dalam hukum perlindungan konsumen terdapat dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

10.6 tujuan perlindungan konsumen
pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen bertujuan
A. Meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
B. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
  • C. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih
D. Dll

10.7 hak dan kewajiban konsumen
menurut azab. Nasution dalam bukunya hukum perlindungan konsumen suatu pengantar menyebutkan bahwa istilah perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum oleh karena itu perlindungan konsumen mengandung aspek hukum



BAB 11
PENYELESAIAN SANGKETA BISNIS

11.1 pengertian sengketa bisnis
  sengketa dapat diartikan sebagai pertikaian perselisihan sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat atau yang merupakan sebuah konflik yang berkembang atau berubah menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya baik secara tidak langsung maupun langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau kepada pihak lain.

11.2 cara penyelesaian sengketa dagang
1. Penyelesaian sengketa dagang secara ligitasi
A. Negosiasi
B.Litigasi

2. penyelesaian sengketa dengan non litigasi
D. Pembatalan putusan arbitrase oleh pm dalam UU nomor 30 tahun 1999.

11.3 Aps(alternatif penyelesaian sengketa)
1.latar belakang munculnya undang-undang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Munculnya undang-undang APS didasari pemikiran bahwa perkembangan dunia usaha dan lalu lintas perdagangan baik nasional maupun internasional dirasakan perlu menyesuaikan ketentuan arbitrase yang didasarkan kepada ketentuan hukum acara perdata.
2.pengertian istilah dalam undang-undang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
3. Ruang lingkup undang-undang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
   dalam UUDS di sebutkan sengketa yang dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase adalah sengketa bisnis. Hal ini dijelaskan dalam pasal 5 sebagai berikut:
1)sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan di dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa
2)sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Komentar