Nama: FITRI
Nim: 1902110940
BAB 6
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
6.1 pengertian hak kekayaan intelektual
hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan hak atas
sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak hasil kerja ratio. hasil
dari pekerjaan rasio manusia yang menalar hasil kerjanya itu berupa benda immateril.
Benda tidak berwujud kita ambil misalnya karya cipta lagu untuk menciptakan
alunan nada diperlukan pekerjaan otak.
6.2 ruang lingkup hak kekayaan intelektual
6.2.1 hak cipta
1. Pengertian hak cipta
yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu
pengetahuan seni dan sastra yang antara lain dapat terdiri dari buku program
komputer ceramah kuliah pidato dan ciptaan lain sejenis itu serta hak terkait
dengan hak cipta.
2. Fungsi dan sifat hak cipta
Hak milik mempunyai fungsi sosial itu sebenarnya mendasarkan
diri atas individu, mempunyai dasar yang, kemudian ditempelkan kepada Nya itu
sifat yang sosial,sedangkan kalau berdasarkan Pancasila hukum kita tidak
berdasarkan atas individualistis tapi Dwi tunggal itu.
sifat hak cipta tidak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata
karena ia mempunyai sifat yang manunggal dengan penciptaannya dan bersifat
tidak berwujud. sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat
digadaikan karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut
beralih ke tangan kreditur
3. Pemegang hak cipta
yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
6.2.2 ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat 1 UU haki secara rinci menyebutkan berbagai
ciptaan yang dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan seni dan
sastra.
6.3 paten
6.3.1 pengertian paten
paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensi nya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun invensi adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
6.3.2 dasar hukum
UU paten diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.Indonesia telah meratifikasi kan perjanjian-perjanjian internasional
perkembangan teknologi industri dan perdagangan yang semakin pesat diperlukan
adanya undang-undang paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi
investor
2. UU paten diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang
jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya
6.3.3 paten sederhana
paten sederhana hanya diberikan untuk investasi yang berupa
alat atau produk yang bukan sekedar berbeda ciri teknisnya tetapi harus
memiliki fungsi atau kegunaan yang lebih praktis di bandingkan dengan invansi
sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud.
6.3.4 jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
6.3.5 objek paten
Apabila kita berbicara tentang objek sesuatu, maka itu tidak
dapat dilepas dari pembicaraan tentang benda. Jika hal ini kita kaitkan dengan
paten, makaa objek tersebut adalah suatu benda tak terwujud.
6.3.6 subjek paten
Yang memperileh paten adalah inventor atau yang menerima lebih
lanjut hak inventor yang bersangkutan.
6.3.7 hak pemegang paten
1. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuan
2dalam hal paten proses larangan terhadap pihak lain yang tanpa
persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang
semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya
3. dikecualikan
dari hak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diatas adalah apabila
pemakaian pakaian tersebut untuk kepentingan pendidikan penelitian percobaan
atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang
paten.
6.4 merek
merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau diletakkan pada suatu produk tetapi ia bukan produk itu sendiri.seringkali setelah barang di Bali mereknya tak dapat dinikmati oleh si pembeli.hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan izin untuk menggunakan kepada orang lain.
1. Dasar hukum
UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek merupakan dasar hukum yang terbaru tentang perlindungan merek di Indonesia
2. Pengertian
pasal 1 angka 1 UU merek merumuskan bahwa mereka adalah tanda yang berupa gambar nama kata huruf-huruf angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
3 jenis merk
merk sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mencakup merek dagang dan merek jasa
4. Pendaftaran merek
pemilik sebuah merek akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas merek apabila merek tersebut telah didaftarkan di direktorat jenderal hki, departemen hukum dan HAM RI
6.5 indikasi geografis
indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis.
1. Jangka waktu perlindungan
2. Pengalihan hak atas merek terdaftar
3. Lisensi
6.6 rahasia dagang
1. Dasar hukum
dasar hukum nya di Indonesia adalah undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
2. Pengertian
rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
6.7 desain industri
1. Pengertian desain industri
desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komoditas industri dan atau kerajinan tangan.
2. Ruang lingkup perlindungan
tidak semua desain industri dihasilkan oleh pendesain dapat dilindungi sebagai hak atas desain industri. hanya desain industri yang baru yang oleh negara dapat diberikan kepada pendesain
desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang sebelumnya
3. Subjek desain industri
sebagai suatu hak atas karya intelektual maka hak atas desain industri suatu saat harus menjadi milik publik dan menjalankan fungsi sisanya
4. Asas hukum perlindungan desain industri
5. Lisensi desain industri
6. Ke tuntuan pidanan desain industri
6.8 desain tata letak sirkuit terpadu
1. Uraian umum
desain tata letak sirkuit terpadu adalah merupakan bagian dari temuan yang didasarkan kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik
2. Desain tata letak sirkuit terpadu yang mendapatkan perlindungan
3. Subjek desain tata letak sirkuit terpadu
4. Prinsip utama dalam UU desain tata letak sirkuit terpadu
6.9 varietas tanaman
1. Varietas tanaman sebagai haki
perkembangan haki yang berkaitan dengan perlindungan varietas tanaman baru dimulai dari UU paten 1989 yang tidak mengizinkan perlindungan paten bagi makanan minuman dan varietas tanaman pada tahun 1997 UU tersebut diamandemen dan dicabut atau menghapus hak tersebut
2. Varietas tanaman dalam undang-undang Indonesia
latar belakang lahirnya UU varietas tanaman di Indonesia tidak terlepas dari tuntutan dan sekaligus sebagai konsekuensi Indonesia atas keikutsertaannya sebagai negara penanda tanda kesepakatan gatt atau WTO 1994.
3. Ruang lingkup pemberian hak atas Pvt
4. Sanksi pidana
barang siapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang merupakan hak pemegang pvt tanpa persetujuan pemegang hak pvt dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2 miliar 500000000 rupiah
6.4 merek
merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau diletakkan pada suatu produk tetapi ia bukan produk itu sendiri.seringkali setelah barang di Bali mereknya tak dapat dinikmati oleh si pembeli.hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan izin untuk menggunakan kepada orang lain.
1. Dasar hukum
UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek merupakan dasar hukum yang terbaru tentang perlindungan merek di Indonesia
2. Pengertian
pasal 1 angka 1 UU merek merumuskan bahwa mereka adalah tanda yang berupa gambar nama kata huruf-huruf angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
3 jenis merk
merk sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mencakup merek dagang dan merek jasa
4. Pendaftaran merek
pemilik sebuah merek akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas merek apabila merek tersebut telah didaftarkan di direktorat jenderal hki, departemen hukum dan HAM RI
6.5 indikasi geografis
indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis.
1. Jangka waktu perlindungan
2. Pengalihan hak atas merek terdaftar
3. Lisensi
6.6 rahasia dagang
1. Dasar hukum
dasar hukum nya di Indonesia adalah undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
2. Pengertian
rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
6.7 desain industri
1. Pengertian desain industri
desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komoditas industri dan atau kerajinan tangan.
2. Ruang lingkup perlindungan
tidak semua desain industri dihasilkan oleh pendesain dapat dilindungi sebagai hak atas desain industri. hanya desain industri yang baru yang oleh negara dapat diberikan kepada pendesain
desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang sebelumnya
3. Subjek desain industri
sebagai suatu hak atas karya intelektual maka hak atas desain industri suatu saat harus menjadi milik publik dan menjalankan fungsi sisanya
4. Asas hukum perlindungan desain industri
5. Lisensi desain industri
6. Ke tuntuan pidanan desain industri
6.8 desain tata letak sirkuit terpadu
1. Uraian umum
desain tata letak sirkuit terpadu adalah merupakan bagian dari temuan yang didasarkan kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik
2. Desain tata letak sirkuit terpadu yang mendapatkan perlindungan
3. Subjek desain tata letak sirkuit terpadu
4. Prinsip utama dalam UU desain tata letak sirkuit terpadu
6.9 varietas tanaman
1. Varietas tanaman sebagai haki
perkembangan haki yang berkaitan dengan perlindungan varietas tanaman baru dimulai dari UU paten 1989 yang tidak mengizinkan perlindungan paten bagi makanan minuman dan varietas tanaman pada tahun 1997 UU tersebut diamandemen dan dicabut atau menghapus hak tersebut
2. Varietas tanaman dalam undang-undang Indonesia
latar belakang lahirnya UU varietas tanaman di Indonesia tidak terlepas dari tuntutan dan sekaligus sebagai konsekuensi Indonesia atas keikutsertaannya sebagai negara penanda tanda kesepakatan gatt atau WTO 1994.
3. Ruang lingkup pemberian hak atas Pvt
4. Sanksi pidana
barang siapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang merupakan hak pemegang pvt tanpa persetujuan pemegang hak pvt dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2 miliar 500000000 rupiah
BAB 7
HUKUM KEPAILITAN
7.1 pengertian dan pengaturan kepailitan
istilah pailit jika ditinjau dari segi istilah dapat dilihat
dalam perbendaharaan bahasa Belanda Perancis latin dan Inggris dengan istilah
yang berbeda-beda.
kepailitan adalah eksekusi massal yang ditetapkan dengan
keputusan hakim yang berlaku serta merta dengan melakukannya pernyataan umum
atas semua harta orang yang dinyatakan pailit baik yang ada pada waktu
dinyatakan pailit maupun yang diperoleh selama penelitian berlangsung untuk
kepentingan semua kreditur yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang
berwajib.
7.2 akibat hukum putusan pailit
akibat kepailitan diatur dalam pasal 21 undang-undang
kepailitan yaitu merupakan seluruh kekayaan debitur pada saat putusan
pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama
kepailitan.
kepailitan mengakibatkan yang dinyatakan pailit kehilangan segala "hak perdata" untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukan kedalam harta pailit.
Menurut Fred Tumbuan, pernyataan pailit berakibat bagi kreditur dan debitur yaitu :
1. Akibat hukum bagi dabitor pailit dan hartanya
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan(pasal 21). Namun ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap (pasal 22).
a. Benda, termasuk hwean yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu;
b. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas; atau
c. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi sesutau kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang
HUKUM PERJANJIAN
8.1 perjanjian secara umum
Menurut ketentuan pasal 1313 KUHP perdata, perjanjian
didefinisikan sebagai. Dua perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang atau lebih.
8.2 asas-asas perjanjian
8.2.1 asas kebebasan berkontrak
asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan
pasal 13 38 ayat 1 kuhp perdata yang berbunyi: semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
8.2.2 asas konsensualisme
8.2.3 asas pacta sunt servanda
8.2.4 asas itikad baik
8.2.5 asas kepribadian
8.3 syarat sahnya perjanjian
pasal 1320 kuhperdata menyatakan untuk sahnya perjanjian
perjanjian diperlukan empat syarat yaitu: satu kesepakatan mereka yang
mengikatkan diri 2 kecakapan 3 hal yang tertentu 4 sebab yang halal
8.4 hak dan kewajiban para pihak
perjanjian melakukan jasa diatur dalam pasal 1601 kuhp perdata
yang berbunyi. 2 selainnya perjanjian perjanjian untuk melakukan sementara
jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan yang khusus untuk itu dan oleh
syarat-syarat yang diperjanjikan jika itu tidak ada oleh kebiasaan maka Allah
dua macam perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
melakukan pekerjaan
8.5 subjek perjanjian
subjek perjanjian adalah pihak kreditur yang berhak atas
prestasi dan pihak debitur yang berkewajiban atas prestasi
8.6 objek perjanjian
objek perjanjian adalah prestasi yaitu debitur berkewajiban
atas suatu prestasi dan kreditor berhak atas suatu prestasi
8.7 macam-macam perjanjian
1 perjanjian jual beli
2 perjanjian sewa menyewa
3 pemberian atau hibah
4 perjanjian perdamaian
8.8 berakhirnya perjanjian
berakhirnya perjanjian atau hapusnya perjanjian tertuang dalam
pasal 1381 kitab undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa perikatan
hapus karena satu pembayaran 2 pembayaran tunai diikuti dengan menyimpan atau
penitipan 3 pembaharuan utang 4 perjumpaan utang 5 percampuran utang 6
pembebasan utang nya 7 musnahnya barang yang terutang 8 kebatalan atau
pembatalan 9 berlakunya syarat batal.
Bab 9
HUKUM ASURANSI
9.1 pengertian hukum asuransi
dalam bahasa Belanda asuransi dikenal dengan istilah verzekering dan ada
juga yang menyebutnya asurantie.
dalam pasal 246 KUHD menyebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada
seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin diderita nya karena suatu peristiwa tidak tentu
9.2 tujuan dan fungsi asuransi
A pengalihanan resiko
B pembayaran ganti kerugian
C pembayaran santunan
D kesejahteraan anggota
Sedangkan mengenai fungsi atau manfaat pertanggungan dapat diperinci
sebagai berikut
A pertanggungan memberikan rasa terjamin atau terlindung dalam menjalankan
usaha
B pertanggungan meningkatkan efisiensi dan kegiatan perusahaan
C pertanggungan cenderung ke arah perkiraan atau peningkatan biaya yang
lebih layak
D dan lain-lain
9.3 sifat perjanjian asuransi
A perjanjian asuransi itu adalah suatu bentuk perjanjian penggantian ganti
kerugian
B perjanjian asuransi itu adalah suatu bentuk perjanjian bersyarat
C Perjanjian asuransi itu adalah perjanjian timbal balik
9. 4 hak dan kewajiban penanggung
1 hak penanggung
1 menerima premi yang disebabkan oleh pemegang polis atau
tertanggung
2menolak pengajuan permohonan asuransi jika si pemohon tidak
memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perjanjian asuransi
3 menolak membayar klaim jika pemegang polis atau tertanggung
tidak telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuan yang ada dalam polis
2 kewajiban penanggung
A menyerahkan polis asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung
B membayarkan klaim sesuai dengan jumlah yang telah diperjanjikan
jika terjadi fenomena atau berakhirnya masa pertanggungan tapi enak temen tidak
terjadi
C memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah
D Dll
9.5 dan kewajiban tertanggung
1 hak pemegang tertanggung
A berhak untuk informasi yang benar dari penanggung mengenai perjanjian
asuransi
B berhak untuk menentukan orang yang akan menerima manfaat asuransi atau
ahli waris
2. Kewajiban tertanggung
A membayar premi sesuai dengan isi perjanjian
B memberikan keterangan yang diperlukan oleh penanggung secara jujur dan
jelas apabila keterangan yang diberikan itu palsu maka perjanjian asuransi
dapat dibatalkan sesuai dengan pasal 256 KUHD dan pasal 2 ketentuan umum polis
kecuali pertanggungan telah berlaku lebih dari 2 tahun sejak tanggal penerbitan
atau tanggal pemulihan polis
BAB 10
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
10.1 konsumen
1. Pengertian konsumen
konsumen sebagai istilah yang sering dipergunakan dalam
percakapan sehari-hari yang perlu untuk diberikan batasan pengertian agar dapat
mempermudah pembahasan tentang perlindungan konsumen.
pengertian konsumen dalam rancangan undang-undang perlindungan
konsumen yang diajukan oleh yayasan lembaga konsumen Indonesia yaitu konsumen
adalah pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat
10.2 hukum perlindungan konsumen
1. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
10.3 hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen
1. Hubungan langsung
2 hubungan tidak langsung
10.4 pihak-pihak dalam pelaksanaan perlindungan konsumen
A. Konsumen
B. Pelaku usaha
C. Menteri
D. Departemen atau instansi pemerintah
E. Lembaga atau instansi dalam perlindungan konsumen
F. Perkembangan hukum perlindungan konsumen
10. 5 asas-asas hukum perlindungan konsumen
asas-asas dalam hukum perlindungan konsumen terdapat dalam pasal 2
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
10.6 tujuan perlindungan konsumen
pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
menyebutkan bahwa perlindungan konsumen bertujuan
A. Meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri
B. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
- C.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih
D. Dll
10.7 hak dan kewajiban konsumen
menurut azab. Nasution dalam bukunya hukum perlindungan konsumen suatu
pengantar menyebutkan bahwa istilah perlindungan konsumen berkaitan dengan
perlindungan hukum oleh karena itu perlindungan konsumen mengandung aspek hukum
BAB 11
PENYELESAIAN SANGKETA BISNIS
11.1 pengertian sengketa bisnis
sengketa dapat diartikan sebagai pertikaian perselisihan sesuatu
yang menyebabkan perbedaan pendapat atau yang merupakan sebuah konflik yang
berkembang atau berubah menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa
dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya baik secara
tidak langsung maupun langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab
kerugian atau kepada pihak lain.
11.2 cara penyelesaian sengketa dagang
1. Penyelesaian sengketa dagang secara ligitasi
A. Negosiasi
B.Litigasi
2. penyelesaian sengketa dengan non litigasi
D. Pembatalan putusan arbitrase oleh pm dalam UU nomor 30 tahun 1999.
11.3 Aps(alternatif penyelesaian sengketa)
1.latar belakang munculnya undang-undang arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa.
Munculnya undang-undang APS didasari pemikiran bahwa perkembangan dunia
usaha dan lalu lintas perdagangan baik nasional maupun internasional dirasakan
perlu menyesuaikan ketentuan arbitrase yang didasarkan kepada ketentuan hukum
acara perdata.
2.pengertian istilah dalam undang-undang arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa
3. Ruang lingkup undang-undang arbitrase dan alternatif penyelesaian
sengketa
dalam UUDS di sebutkan sengketa yang dapat diselesaikan
melalui lembaga arbitrase adalah sengketa bisnis. Hal ini dijelaskan dalam
pasal 5 sebagai berikut:
1)sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di
bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundang-undangan di dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa
2)sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa
yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Komentar
Posting Komentar